Saturday 10 March 2012

Pemerintah Tunda Implementasi Permentan 89 dan 90

JAKARTA –- Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi permentan yang membatasi pintu masuk impor hortikultura. Permentan no 89 dan 90 tahun 2011 ditunda pemberlakuannya selama tiga bulan, kata Menteri Pertanian Suswono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3).

Kepada wartawan, Mentan menjelaskan Peraturan Menteri Pertanian tersebut mengatur tentang penetapan empat pemasukan buah – buahan dan atau sayuran buah segar serta hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yaitu di Pelabuhan Laut Belawan.

Kedua Permentan tersebut yaitu Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah – Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Saturan Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut Menteri Pertanian, penundaan waktu implementasi tersebut  bertujuan untuk memberikan waktu kepada <I>stakeholder</i> serta negara mitra dagang dalam menyiapkan sarana dan prasarana berupa pergudangan,cold storage, dan sarana transportasi.  “Apabila sarana dan prasarana tersebut belum siap dan implementasi kedua Peraturan Menteri Pertanian tetap diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan tersebut, diperkirakan akan menghambat kelancaran arus distribusi buah – buahan dan/ atau sayuran buah segar serta sayuran umbi lapis segar,” jelas Mentan.

Seharusnya kedua Permentan tersebut akan diimplementasikan pada tanggal 19 Maret 2012, namun dikarenakan beberapa pertimbangan waktu implementasinya ditunda selama tiga bulan ke depan sehingga akan berlaku pada tanggal 19 Juni 2012. Penundaan implementasi kedua Permentan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/3/2012. "Dengan demikian, maka sejak tanggal 19 Juni 2012, 47 jenis komoditas hanya boleh masuk melalui 4 tempat pelabuhan dan tidak diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok,"jelas Mentan.

Dalam Permentan yang baru diatur juga tentang Pelabuhan Bebas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat digunakan sebagai tempat pemasukan bagi buah – buahan dan/ atau sayuran buah segar serta sayuran umbi lapis segar. “Pemasukan buah – buahan dan atau sayuran buah segar serta sayuran umbi lapis segar yang melalui Pelabuhan bebas ini hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di Kawasan Perdagangan Bebas,” jelas Mentan. Sumber: Biro Umum dan Humas

No comments:

Post a Comment