Thursday 3 November 2011

Hadapi Perubahan Iklim, Kementan Kembangkan Konsep ICEF

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Ir. Hari Priyono, MS mewakili Menteri Pertanian secara simbolis menerima Peraturan Presiden No 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Perpres RAN – GRK) dari Kepala Bapennas, Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana, MA di Jakarta, baru – baru ini. Peraturan Presiden tentang RAN- GRK mencakup penurunan emisi di 5 bidang utama antara lain yaitu pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, serta industri dan pengelolaan limbah. Diharapkan dengan terbitnya Perpres ini akan memberikan arah dan landasan bagi semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait langkah terpadu bersama masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya penurunan emisi GRK. Perpres mengenai RAN - GRK yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 September 2011 ini menunjukan komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Indonesia sangat rentan terhadap naiknya permukaan air laut dan banjir, dengan pola cuaca yang tidak menentu tersebut tentu akan berdampak pada produksi pertanian dan perikanan yang menjadi penopang hidup masyarakat, sementra itu pada saat yang bersamaan, Indonesia menjadi kontributor emisi global gas rumah kaca yang cukup signifikan. Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, MMA pada kesempatan terpisah mengatakan, bahwa sebagai respon terhadap isu perubahan iklim tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dengan menetapkan target penurunan emisi sebesar 26% dengan business as usual dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Berkaitan dengan pengaruh perubahan iklim terhadap sektor pertanian, Mentan telah menyiapkan konsep ICEF (Indonesian Carbon Efficient Farming) atau Sistem Pertanian Efisien Karbon untuk menghadapinya. ICEF merupakan sistem pertanian yang memanfaatkan secara optimal (efisien) karbon yang dikandung bahan organik sisa tanaman dan limbah ternak sehingga dapat memberikan nilai tambah berupa peningkatan produktivitas, pendapatan petani dan efisiensi energi serta penurunan emisi gas rumah kaca dan perbaikan lingkungan. ”Diharapkan, dengan penerapan ICEF maka masalah yang ditimbulkan akibat penggunaan pupuk buatan, energi tak terbarukan dan emisi GRK serta pencemaran lingkungan dapat dikurangi,” kata Mentan.Sumber: Biro Umum dan Humas

No comments:

Post a Comment