Friday 21 October 2011

Program Utama BPTP Lampung

 PSDS
Produksi dan Swasembada Daging Sapi (PSDS)
Ada 11 langkah pendekatan yang akan dilakukan dalam mencapai sasaran PSDS tahun 2014 yaitu : Pengembangan pembibitan, penyediaan bibit melalui KUPS, optimalisasi insemininasi buatan dan intensifikasi kawin alam, penyediaan dan pengembangan mutu pakan, pengembangan usaha, pengembangan integritas, penanggulangan gangguan reproduksi dan peningkatan pelayanan kesehatan hewan, peningkatan kualitas rumah potong hewan dan pencegahan pemotongan betina produktif, pengendalian sapi import bakalan dan daging serta pengendalian distribusi dan pemasaran. informasi lebih lanjut: Direktorat Jendral Peternakan dan Dinas Peternakan Provinsi



  SL-PTT
Sekolah Lapangan Pengolahan Tanaman Terpadu (SL-PTT) Padi, Jagung, Kedelai, dan kacang tanah.
Dalam upaya pengembangan PTT secara Nasional Kementerian Pertanian meluncurkan program sekolah Lapang (SL) PTT dengan tujuan mempercepat alih teknologi PTT dari peneliti kepada peserta dan difusi alamiah kepada petani disekitarnya. PTT adalah pendekatan dalam pengelolaan lahan, air, tanaman, organisme pengganggu tanaman (OPT), dan iklim secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan produktivitas, pendapatan petani, dan kelestarian lingkungan.

Tujuan penerapan PTT padi, jagung, kedelai dan kacang tanah adalah untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani serta melestarikan lingkungan produksi melalui pengelolaan lahan, air, tanaman, OPT dan iklim secara terpadu.

Prinsif PTT mencangkup lima unsur yaitu: integrasi, interaksi, Sinergis, dinamis, dan partisipatif.

LOKASI SL-PTT BPTP LAMPUNG

1. KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2. KABUPATEN LAMPUNG BARAT
3. KABUPATEN LAMPUNG UTARA
4. KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
5. KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
6. KABUPATEN PESAWARAN
7. KABUPATEN TANGGAMUS
8. KABUPATEN WAY KANAN
9. KABUPATEN TULANG BAWANG
10.KABUPATEN PRINGSEWU
11.KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
12.KABUPATEN MESUJI

 
 PUAP
Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)


Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, Bapak Presiden RI pada tanggal 30 April 2007 di Palu, Sulawesi Tengah telah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Pertanian pada tahun 2008 dilakukan secara terintegrasi dengan program PNPM-M. Untuk pelaksanaan PUAP di Departemen Pertanian, Menteri Pertanian membentuk Tim Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan melalui Keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) Nomor 545/Kpts/OT.160/9/2007.

PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan PUAP, GAPOKTAN didampingi oleh tenaga Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani. GAPOKTAN PUAP diharapkan dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang dimiliki dan dikelola petani. Untuk mencapai tujuan PUAP, yaitu mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja diperdesaan, PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan Departemen Pertanian maupun Kementerian/ Lembaga lain dibawah payung program PNPM Mandiri.
 

No comments:

Post a Comment